Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) baru-baru ini berhasil memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) menjadi perusahaan kripto yang mendapatkan pengakuan resmi dari OJK pada tanggal 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik kesuksesan kedua anggotanya dalam mendapatkan izin PAKD tersebut. Sebanyak 18 pedagang aset kripto anggota CFX telah mendapatkan izin PAKD dari OJK, menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi regulasi dan menerapkan praktik Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Selain itu, persaingan sehat di antara para pedagang PAKD dapat meningkatkan pelayanan bagi investor dan keamanan transaksi. Dengan semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD, industri aset kripto di Indonesia diharapkan akan tumbuh menjadi lebih berkualitas dan terpercaya.
18 Anggota CFX Resmi: Izin Pedagang Aset Digital





