Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyoroti tindakan pembongkaran tempat wisata oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dianggapnya dilakukan tanpa pertimbangan legalitas yang sah. Meskipun alasan pembongkaran ini adalah untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem, Widiyanti menekankan pentingnya pengusaha untuk mengurus legalitas usaha mereka. Meskipun pernyataannya menuai kontroversi, pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi hulu atau puncak sebagai area penyerapan air, terutama setelah banjir melanda wilayah Jabodetabek. Sejumlah tempat wisata di Puncak Bogor telah disegel oleh pemerintah karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan. Termasuk di antaranya adalah PT Jaswita Jaya Lestari (Hibisc Fantasy), Eiger Adventure Land, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan lainnya. Pembongkaran ini juga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas izin dan dampak lingkungan dari pembangunan tersebut. Kementerian Pariwisata terus memantau perkembangan kasus ini sambil mengimbau pengusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Bukti Kebanjiran Belum Tiba, Apa yang Perlu Anda Lakukan?
