Seorang sopir bus program Mudik Gratis 2025 di Majalengka, terancam hukuman penjara setelah menurunkan penumpang di jalan tol. Kejadian ini bertentangan dengan tujuan program Mudik Gratis yang seharusnya memberikan perjalanan pulang kampung yang aman dan nyaman selama Lebaran. Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu dan anak turun di bahu jalan tol saat malam hari setelah tertinggal oleh sopir bus dalam perjalanan menuju kampung halaman mereka. Petugas kepolisian akhirnya membantu mengantar mereka ke tujuan setelah kejadian tersebut terungkap. Pelanggaran yang dilakukan oleh sopir bus ini merupakan tindakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana kurungan atau denda maksimal yang mungkin dikenakan kepada sopir tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua penyelenggara mudik dan pengemudi angkutan umum untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang, serta memastikan program mudik gratis memberikan manfaat tanpa membahayakan keselamatan penumpang.
Hukuman Penjara bagi Sopir Bus Mudik yang Menurunkan Penumpang Ibu dan Anak di Jalan Tol
