Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan, demikian dilaporkan oleh harian bisnis Nikkei. Langkah ini bertujuan untuk menempatkan aset kripto di bawah pembatasan perdagangan orang dalam guna mencegah pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan.
Perubahan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa direncanakan akan diajukan oleh FSA ke parlemen paling cepat tahun 2026. Jepang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam merangkul industri kripto, dengan upaya reformasi mata uang kripto yang digagas oleh Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki.
Di tengah pemilihan Jepang, Tamaki mengungkapkan rencana reformasi yang berfokus pada rezim pajak kripto yang saat ini dikenakan hingga 55 persen. Proposal reformasi tersebut mencakup penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto sebagai langkah signifikan dari kebijakan pajak yang beragam saat ini.
Selain reformasi pajak, DPP Jepang juga berambisi untuk meningkatkan partisipasi aset digital dalam masyarakat. Mekanisme yang diperkenalkan mencakup implementasi NFT ke dalam tata kelola, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage pada perdagangan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Jepang dalam menghadirkan inovasi keuangan digital ke dalam ekosistemnya.