Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) sedang merencanakan revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan, menurut laporan harian bisnis Nikkei. Rencana tersebut termasuk penempatan aset kripto di bawah pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah transaksi berdasarkan informasi rahasia. FSA juga direncanakan akan mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.
Jepang telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam menerima industri kripto. Sebelumnya, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, telah mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto melalui akun media sosialnya. Di tengah pemilihan Jepang, terdapat proposal reformasi terkait pajak kripto yang ketat di negara tersebut. Rencana tersebut termasuk penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto, yang berbeda dengan kebijakan saat ini dimana investor kripto dapat dikenakan pajak hingga 55 persen.
Selain reformasi pajak, Tamaki juga memiliki ambisi untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam masyarakat Jepang dengan mengimplementasikan NFT, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan. Langkah-langkah ini memiliki tujuan untuk memperluas penggunaan aset kripto dan menciptakan kondisi yang lebih ramah terhadap industri kripto di Jepang.