Penyelesaian kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memasuki tahap baru. Pelaku, yang sebelumnya diduga membius dan memperkosa pasien, kini menyatakan niat untuk berdamai dengan keluarga korban. Meski pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarga, namun keluarga korban tetap meminta agar kasus ini diproses oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum pelaku, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan bahwa kliennya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan perdamaian tertulis. Meskipun sudah ada bukti perdamaian dan pencabutan laporan pada 23 Maret 2025, proses hukum tetap berlanjut karena termasuk dalam kasus pidana. Pelaku, yang sekarang telah dicopot dari tugasnya sebagai dokter PPDS di Unpad, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum.
Adanya reaksi keras dari warganet terhadap pernyataan pelaku yang ingin mengajak damai keluarga korban menunjukkan bahwa banyak yang menganggap kasus ini harus ditangani dengan serius melalui jalur hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, mengatakan bahwa pelaku akan menjalani tes psikiatrikum karena klaim memiliki kelainan seksual. Pernyataan tersebut menyulut kontroversi di media sosial, dengan banyak warganet menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.