Panama City memperoleh kemajuan sejarah dengan memberikan izin kepada warganya untuk membayar layanan publik menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, USD Coin, dan Tether. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Mayer Mizrachi pada 16 April 2025, menandai langkah penting dalam adopsi kripto sebagai alat pembayaran dalam sistem pemerintahan. Dengan langkah ini, Panama City menjadi kota perintis di Amerika Latin dalam integrasi mata uang digital untuk transaksi publik.
Berbeda dengan negara lain yang memerlukan regulasi baru, Panama City memilih pendekatan yang lebih efisien dengan bermitra dengan bank lokal. Bank ini akan langsung mengonversi pembayaran kripto menjadi dolar AS saat transaksi terjadi, memastikan agar tetap mematuhi hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam mata uang dolar. Wali Kota Mizrachi menjelaskan bahwa mereka berhasil menemukan solusi tanpa perlu undang-undang baru, sehingga memungkinkan aliran kripto secara bebas di seluruh ekonomi dan pemerintahan.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Sebelum membeli atau menjual kripto, disarankan untuk melakukan pembelajaran dan analisis yang matang. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.