Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pegawai Universitas Mataram (Unram) terhadap mahasiswi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) terus menjadi sorotan. Berdasarkan laporan dari Antara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang pegawai dengan inisial S sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta memeriksa lebih dari dua saksi terkait kasus ini.
Penyidikan terhadap pegawai Unram tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Kasus ini juga melibatkan dugaan penyalahgunaan status jabatan oleh tersangka S terhadap korban yang telah melahirkan anak akibat tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya. Universitas Mataram sendiri telah menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual dengan menjadi pelapor resmi dalam kasus ini.
Selain itu, detail lebih lanjut mengenai modus dan kronologi peristiwa serta informasi lain terkait kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan menjaga integritas unsur-unsur pendidikan di lingkungan Universitas Mataram. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.