Ketegasan Regulator Korea Selatan pada Bursa Kripto Ilegal

by -24 Views

Pemerintah Korea Selatan telah memperketat pengawasan terhadap industri aset digital dengan memblokir 14 aplikasi kripto dari Apple App Store. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap operator luar negeri yang diduga tidak terdaftar resmi di negara tersebut. Peluncuran laporan Coinmarketcap pada Senin, 14 April 2025 mencatat bahwa platform seperti KuCoin dan MEXC telah melanggar aturan dengan beroperasi tanpa izin resmi dari Unit Intelijen Keuangan (FIU). Pemblokiran telah berlaku mulai 11 April 2025.

Korea Selatan memiliki regulasi ketat terkait pelaporan transaksi keuangan bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan aset virtual. Semua perusahaan asing diwajibkan untuk mendaftar ke FIU sesuai undang-undang negara tersebut. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius. FSC menyatakan bahwa beroperasi tanpa registrasi dianggap tindak pidana dan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga USD 35.200.

Google juga telah mengambil langkah serupa dengan Apple dengan memblokir akses beberapa aplikasi dari bursa kripto asing termasuk KuCoin dan MEXC. Hingga saat ini, 17 dari 22 platform asing yang tidak terdaftar telah diblokir di Google Play Store. Pengguna di Korea Selatan sekarang tidak dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi-aplikasi tersebut.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Sebaiknya melakukan analisis mendalam sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi tersebut.

Source link