Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, bernama Waylon Wilcox, saat ini tengah menghadapi risiko hukuman penjara selama enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Berdasarkan laporan dari Coinmarketcap, Wilcox telah terbukti menyembunyikan pendapatan dari penjualan NFT CryptoPunks senilai lebih dari USD 13 juta, atau sekitar Rp218 miliar dengan kurs saat ini. Jaksa AS mengungkapkan bahwa Wilcox sengaja memberikan laporan pajak palsu untuk tahun 2021 dan 2022, dimana ia tidak melaporkan pendapatan yang seharusnya dari aktivitas jual-beli NFT selama dua tahun tersebut.
Wilcox sendiri berhasil menjual total 97 NFT CryptoPunks, yang merupakan koleksi token digital terkenal di pasar kripto global. Penjualan tersebut menghasilkan USD 7,4 juta pada tahun 2021 dan hampir USD 4,9 juta pada tahun berikutnya. Namun, dalam laporan pajaknya, ia melakukan pelaporan yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Bahkan dalam pernyataannya di pengadilan, Wilcox membantah adanya transaksi digital pada tahun 2022. Hal ini bertentangan dengan aturan pajak AS yang mengharuskan setiap transaksi NFT dilaporkan sebagai penghasilan yang kena pajak.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebelum melakukan pembelian atau penjualan kripto, sebaiknya dilakukan analisis mendalam. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan investasi yang dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian bagi pembaca.