Di Jakarta, aksi seorang juru parkir liar di kawasan Tanah Abang yang menetapkan tarif parkir tak wajar sebesar Rp60 ribu telah mengundang sorotan publik. Belakangan, juru parkir tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah video penangkapannya viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat pelaku langsung diamankan oleh polisi setelah mendapat banyak keluhan dari masyarakat.
Tindakan polisi juga mengarah pada lima juru parkir lainnya, termasuk Alfian Fahmi alias Darto, yang menetapkan tarif tinggi dan berbagi hasil dengan calon pemilik lahan, Ardiansyah Pratama. Meski begitu, polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini karena tidak ada laporan resmi dari korban.
Kini, semua pelaku telah dibebaskan dan diserahkan ke dinas sosial karena tidak ada laporan korban yang memenuhi unsur pidana. Kasus ini telah memicu reaksi dari masyarakat, terutama pengunjung Tanah Abang yang merasa terkena dampak tarif parkir yang tidak wajar. Di media sosial, banyak netizen mengekspresikan kekecewaan terhadap keputusan polisi untuk membebaskan para pelaku, menganggap tindakan tersebut merugikan masyarakat.