Seorang wanita muda asal Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama EAP (23) baru saja mengetahui bahwa suaminya selama satu tahun memiliki istri dan anak dari pernikahan sebelumnya. Pria tersebut, Ikhsan Nur Rasyidin (32), berhasil menyamar sebagai seorang perjaka dan PNS dengan memalsukan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, dan ijazah palsu UGM. Kisah ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo setelah viral di media sosial melalui akun Instagram @nyinyir_update_official.
Hubungan EAP dengan Ikhsan dimulai pada tahun 2020 ketika Ikhsan rutin membeli es di tempat kerja EAP. Meskipun akhirnya menikah pada September 2021, Ikhsan tak pernah memperkenalkan EAP kepada keluarganya dengan alasan semua anggota keluarganya telah tiada. Ketika EAP ingin mengurus akta kelahiran anak mereka, dia mengetahui bahwa suaminya tidak terdaftar di Disdukcapil Solo atau Sukoharjo. Setelah menyelidiki lebih lanjut, EAP menemukan istri pertama Ikhsan dan kebohongan lainnya, seperti pekerjaan sebagai tukang servis mesin cuci, bukan PNS seperti yang diklaimnya.
EAP akhirnya mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 dan melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen pada Oktober 2022. Kebohongan Ikhsan terungkap setelah EAP ingin memisahkan Kartu Keluarga, di mana data suaminya tidak terdaftar di Disdukcapil Solo maupun Sukoharjo.