Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan daring yang menggunakan kedok investasi saham dan aset kripto. Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk merayu korban dengan janji keuntungan besar hingga 150 persen. Mereka menyajikan penawaran investasi yang terlihat profesional dan meyakinkan, serta menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi calon korban. Hingga saat ini, total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar, dengan delapan orang korban yang telah melaporkan kasus ini. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, seorang warga negara Malaysia dan seorang WNI yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka diduga melakukan kejahatan dengan cara mendirikan perusahaan fiktif dan menggunakan rekening-rekening palsu untuk melancarkan aksinya. Tindakan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi dan waspada terhadap penipuan daring yang semakin marak.
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online: Kerugian Rp 18 Miliar
