Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar berhasil tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Realisasi ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena menyadari potensi besar sektor parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Kegagalan capaian target tersebut disebabkan oleh transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun selanjutnya dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat libur panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Selain dari transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini dijadikan sebagai momentum untuk masa depan yang lebih baik.