Tokocrypto menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengkaji Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Tokocrypto, kebijakan ini dapat memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor tradisional. ETF kripto memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa harus memiliki atau menyimpannya langsung, menjembatani pasar modal konvensional dengan ekosistem aset digital yang berkembang.
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, melihat langkah OJK sebagai bentuk keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Ia menganggap regulasi yang adaptif akan mendorong inovasi di sektor aset kripto sambil memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. Menurut Wan Iqbal, inisiatif OJK dalam mengkaji ETF kripto menunjukkan kesiapan Indonesia untuk mengambil posisi strategis dalam investasi digital global.
Keberadaan ETF kripto diharapkan dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia serta memberikan alternatif diversifikasi portofolio bagi investor. Wan Iqbal yakin bahwa dengan mekanisme yang teregulasi, ETF kripto dapat menarik minat investor institusional dan mengurangi volatilitas pasar. Namun, keputusan investasi tetap berada di tangan pembaca, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian dari keputusan investasi.