Menurut laporan dari Standard Chartered, bank asal Inggris, harga Bitcoin diperkirakan akan mencapai USD200.000 atau setara dengan Rp3,3 miliar pada akhir tahun 2025. Geoffrey Kendrick, kepala penelitian aset digital di Standard Chartered, menyampaikan perkiraan ini sebagai hasil dari penelitian yang dilakukan oleh timnya.
Kendrick menjelaskan bahwa investor tertarik untuk menyimpan uang mereka ke dalam aset non-AS seperti Bitcoin, terutama karena kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dia juga menyoroti bahwa premi jangka waktu treasury AS saat ini berada pada titik tertinggi dalam 12 tahun, sehingga investor memandang treasury sebagai investasi yang lebih berisiko.
Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa investor kaya, yang sering dijuluki sebagai “whales,” terus mengakumulasi Bitcoin, sementara dana yang diperdagangkan di bursa emas mulai kehilangan daya saingnya terhadap ETF Bitcoin. Semua faktor ini diharapkan dapat mendorong harga Bitcoin mencapai rekor tertinggi pada kuartal kedua tahun 2025 dan mencapai USD200.000 pada akhir tahun.
Dalam pandangan Alex Obchakevich, pendiri Obchakevich Research, sebanyak 70% pertumbuhan Bitcoin berasal dari modal institusional baru, sementara sisanya merupakan redistribusi aset kripto. Ia juga menekankan peran ETF dalam mendukung kenaikan harga Bitcoin, dengan harapan bahwa ETF Bitcoin dapat menjadi pendorong utama tren bullish dengan volatilitas yang lebih stabil.