Dikawal Polisi: Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Sragen

by -16 Views

Rombongan moge yang melanggar lampu merah di Sragen menuai kontroversi di media sosial. Video yang menunjukkan rombongan moge diterobos lampu merah dan diawasi langsung oleh aparat kepolisian telah menjadi viral. Kejadian ini terjadi di perempatan RSUD Sragen, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, terlihat sekitar 20 moge besar yang acuh tak acuh melintasi lampu merah meski kondisi jalan sedang ramai. Reaksi netizen pun terbagi, ada yang mempertanyakan tindakan aparat dalam menegakkan aturan lalu lintas, sementara yang lain mengkritik keberadaan rombongan moge tersebut.

Menerobos lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia. Banyak pengendara yang melakukannya karena terburu-buru, malas menunggu, atau merasa jalanan sepi. Padahal, tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Pelanggar lampu merah dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan dan keselamatan berlalu lintas. Sanksi tersebut berlaku untuk siapa pun yang melanggar aturan tersebut tanpa terkecuali.

Source link