Pada Jumat, 23 Mei 2025, pasar kripto mengalami penurunan akibat pengumuman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tentang pemberlakuan tarif 50 persen untuk semua barang dari Uni Eropa mulai 1 Juni 2025. Keputusan tersebut berpotensi memicu tindakan pembalasan, gangguan dalam rantai pasokan, dan dampak negatif pada pertumbuhan global, yang menyebabkan penjualan aset spekulatif seperti kripto. Guncangan dari tarif tersebut juga memicu aksi jual panik dalam derivatif kripto, dengan lebih dari USD 300 juta long position dilikuidasi dalam satu jam di berbagai bursa.
Bitcoin, yang sebelumnya diperdagangkan di atas USD 111 ribu, turun 2,6 persen menjadi USD 109,317 dalam 24 jam terakhir. Sementara Ethereum turun 3,5 persen menjadi USD 2.560,01, akibat dari turunnya sentimen risiko global. Altcoin lainnya juga mengalami penurunan, seperti XRP turun 2,6 persen, Cardano turun 2,7 persen, dan TRON turun lebih dari 4,7 persen, menunjukkan peningkatan kecemasan di pasar.
Dalam beberapa hari terakhir, aset seperti Solana dan Dogecoin mengalami kenaikan sedikit. Namun, kondisi pasar menunjukkan ketidakpastian dalam tren harga jangka pendek. Pengumuman tarif oleh Donald Trump sendiri dibuat melalui Truth Social, di mana ia menegaskan sulitnya bekerja sama dengan Uni Eropa dalam perjanjian dagang.
Tarif 50 persen ini merupakan langkah perdagangan baru dalam serangkaian kebijakan agresif pemerintahan Trump, yang mengingatkan pada sengketa tarif sebelumnya antara AS-China yang mempengaruhi volatilitas pasar ekuitas serta kripto. Sebelum melakukan keputusan investasi, sangat disarankan bagi pembaca untuk melakukan analisis dan evaluasi secara menyeluruh. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan investasi yang diambil.