Langkah Penertiban Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

by -8 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut telah dipersiapkan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan.

Pencabutan IUP untuk pertambangan di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, sehingga membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil. Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam upaya menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan di Indonesia.

Source link