Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung di Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang masih mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada solusi daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merapihkan tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Prabowo sejak 21 Januari 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, untuk mencegah isu tersebut menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
