Kasus Briptu Rizki: Fakta Kontroversial Seputar Pecatan Tidak Hormat

by -16 Views

Briptu Muhammad Rizki, anggota Polri dari Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, telah dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan yang ditilangnya karena tidak memiliki SIM. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memberlakukan sanksi PTDH kepada Briptu Muhammad Rizki setelah sidang KKEP pada 11 Juni 2025. Keputusan ini menunjukkan keseriusan Polri, terutama Polda NTT, dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hukum, etika, dan norma agama yang merugikan citra Polri. Peristiwa pelecehan terjadi saat Briptu Rizki menilang seorang pelajar perempuan tanpa SIM di Jalan Pemuda, Kupang. Sebaliknya, Rizki mengajak korban ke dalam ruangan tertutup dan melakukan pelecehan seksual. Tindakan ini memicu pelaporan ke pihak berwenang dan akhirnya Briptu Rizki dipecat sebagai peringatan keras bagi anggota Polri lainnya. Keseluruhan kejadian ini menegaskan komitmen Polri dalam membersihkan diri dari oknum yang merugikan citra dan kepercayaan publik.

Source link