Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan pencari kerja kembali mengejutkan masyarakat. Kali ini, seorang perempuan dengan inisial MRP menjadi korban pelecehan melalui modus rekrutmen Sales Promotion Girl (SPG) palsu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus tersebut.
Awal mula kasus ini bermula dari penyebaran informasi lowongan kerja palsu sebagai SPG produk rokok di media sosial pada tanggal 6 Juni 2025. Korban MRP tanpa curiga ikut serta dalam proses rekrutmen dengan mengirimkan video perkenalan dan body checking menggunakan pakaian ketat. Sayangnya, ternyata lowongan tersebut hanya digunakan sebagai alat untuk pelecehan seksual secara daring.
Pelaku diduga menyalahgunakan video korban untuk melakukan pelecehan seksual dan ancaman. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi untuk memberikan bantuan yang menyeluruh kepada korban, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologis.
Kementerian menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai langkah negara dalam melindungi korban kekerasan seksual dan perempuan secara menyeluruh di ruang digital. Kasus ini juga menjadi pemantik untuk edukasi masyarakat tentang modus kejahatan digital dan perlindungan perempuan dari eksploitasi digital. KemenPPPA berkomitmen menindaklanjuti kasus ini serius, sambil mengingatkan pentingnya UU TPKS untuk memberantas kekerasan seksual di Indonesia.