Rencananya, sekitar 85% dana IPO akan dialokasikan ke CFX, sementara sisanya akan diberikan ke ICC. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional masing-masing anak perusahaan. Ade menjelaskan bahwa sebagian besar dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya akan diberikan kepada ICC dalam bentuk penyertaan modal untuk modal kerja atas kegiatan operasional CFX dan ICC. Keberadaan COIN sebagai perusahaan induk dari CFX dan ICC akan membawa ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, aman, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Tujuannya adalah untuk memastikan proses perdagangan dan penyimpanan aset digital berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. CFX dan ICC memegang peran penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Selain melakukan pengawasan dan penyimpanan, keduanya juga fokus pada kegiatan usaha yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital, termasuk aset kripto, serta memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia.
Hingga 25 Juni 2025, CFX telah memiliki 31 anggota terdaftar, dengan 20 anggota yang telah mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, terdapat juga tujuh anggota pialang berjangka yang bergabung dalam platform CFX.