Pada hari Minggu (29/6/2025), CEO Ripple, Brad Garlinghouse, mengumumkan secara resmi bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan proses banding dalam kasus hukum panjang melawan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Keputusan ini menandai akhir dari konflik hukum yang telah berlangsung sejak Desember 2020. Tidak hanya Ripple, SEC juga diperkirakan akan mencabut banding yang telah diajukan pada Oktober 2024 ketika masih dipimpin oleh Gary Gensler.
Menurut laporan U.Today, Hakim Analisa Torres menolak permintaan Ripple dan SEC untuk mengubah keputusan akhir yang telah dikeluarkan pada bulan Agustus 2024. Dalam keputusan tersebut, SEC setuju untuk menurunkan denda Ripple menjadi USD 50 juta sebagai bagian dari penyelesaian kasus. Mereka juga meminta agar penjualan XRP kepada investor institusi tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Namun, pengadilan memutuskan bahwa baik Ripple maupun SEC tidak berhasil meyakinkan hakim untuk mengubah keputusan awal tersebut.
Hakim Torres menilai bahwa sikap baru yang ditunjukkan oleh SEC sebenarnya terlihat tidak konsisten dan membingungkan. Ia menekankan bahwa setiap keputusan hukum seharusnya mengutamakan kepentingan publik. Sebagai catatan, keputusan investasi tetap merupakan tanggung jawab pembaca. Sebelum melakukan transaksi jual-beli Kripto, sebaiknya lakukanlah analisis dan kaji dengan cermat. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.