Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pembayaran utang per semester diharapkan dapat segera dilakukan untuk melunasi total utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya pembayaran utang DBH dalam perencanaan pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran utang harus diberikan tidak hanya kepada pihak ketiga, tetapi juga kepada desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunggak. Dengan pembayaran DBH yang rutin, desa-desa diharapkan dapat segera melaksanakan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi warga desa. Keselarasan antara program pembangunan desa dan Pemkab juga harus ditekankan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa
