Ibu Jurtini: Tantang Mafia Agraria dan Tegakkan Hukum!

by -7 Views

Sebuah tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu bukan hanya sebuah aset, tetapi juga merupakan bagian dari sejarah keluarga Ramali Siregar yang kini dipertanyakan kepemilikannya. Sebuah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat memenangkan para tergugat dan menimbulkan kecurigaan akan adanya mafia tanah dan mafia peradilan di daerah tersebut.

Kisah ini membawa ibu Jurtini Siregar ke DKI Jakarta, didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), dengan tujuan untuk menekankan perlunya keadilan diungkap dalam kasus perampasan tanah dan dugaan rekayasa bukti yang terjadi. LSM KCBI menilai vonis PN Rantau Prapat sebagai sesuatu yang mencederai logika hukum, dengan mempertimbangkan berbagai bukti yang diabaikan dalam proses pengadilan.

Langkah-langkah selanjutnya untuk menuntut keadilan termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial, memohon perlindungan saksi, serta menggalang dukungan publik dan koalisi sipil untuk menekan penegak hukum dalam membersihkan praktik mafia agraria.

Seruan pun dilayangkan kepada pihak terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kapolri, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani kasus-kasus serupa di Labuhanbatu dan wilayah lainnya. Semua ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi juga tentang upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan.

Source link