Pada Jumat, 13 Juni 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar keberadaan jaringan perilaku seksual sesama jenis berbasis daring yang menggunakan platform media sosial untuk berinteraksi. Penemuan ini mengejutkan karena jaringan tersebut telah aktif selama bertahun-tahun dan melibatkan ribuan anggota dari berbagai wilayah.
Sejumlah fakta penting terungkap terkait pengungkapan jaringan online ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol. Raden Bagoes Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki sebuah komunitas online yang dianggap melanggar norma sosial dan hukum. Proses penyelidikan oleh Subdirektorat II sedang berlangsung dan beberapa pihak telah diamankan.
Jaringan ini telah beroperasi selama tiga tahun terakhir dengan anggota mencapai lebih dari 11.000 orang. Awalnya, komunitas ini hanya bisa diakses melalui undangan dan persetujuan admin, namun kemudian mulai dibuka secara publik. Identitas pelaku masih dirahasiakan, dan investigasi terus berlangsung untuk menjaga integritas proses hukum.
Diskominfo Jatim juga terlibat dalam analisis konten dan verifikasi informasi yang beredar di grup tersebut. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita, menyatakan perhatian terhadap keberadaan jaringan ini. Koordinasi antarinstansi antara Diskominfo dan Polda Jatim menjadi kunci dalam pengungkapan lebih lanjut untuk memastikan platform digital tidak disalahgunakan.