OJK Bebaskan Pungutan Kripto: CEO Tokocrypto Jadi Katalis Pertumbuhan

by -292 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan pembebasan pungutan bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang sudah memperoleh izin hingga tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung perkembangan industri aset digital yang masih dalam tahap awal. OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025 dan akan naik secara bertahap di masa mendatang. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut kebijakan ini sebagai dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa pembebasan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri kripto, terutama exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional. Calvin berharap kebijakan ini akan mempercepat pertumbuhan industri kripto di Indonesia serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk fokus pada inovasi dan pengembangan layanan demi memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem.

Source link