Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun kebijakan perpajakan untuk aset kripto dan bullion yang semakin populer. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital secara lebih sistematis mulai tahun 2026.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Bimo menyatakan bahwa sedang dirancang kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi aset kripto dan penunjukan lembaga keuangan untuk bullion. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memperkuat posisi fiskal negara di era ekonomi digital serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan investor di sektor ini.
Pemerintah berupaya mencegah aset digital digunakan untuk penghindaran pajak dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem fiskal yang berlaku. Dengan adanya aturan pajak yang baru, diharapkan para pelaku transaksi aset digital dapat beroperasi secara transparan dan teratur.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan lanjutan dari inisiatif pemajakan transaksi digital pada tahun 2025, terutama untuk perdagangan melalui platform e-commerce. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terbuka dan teratur bagi pelaku usaha dan investor di sektor digital.





