Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan komitmennya dalam memerangi praktik curang di sektor perdagangan beras. Prabowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap manipulasi harga dan pengepakan kembali beras subsidi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Dalam acara peringatan Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyoroti praktik tidak jujur ini yang dilakukan oleh ratusan perusahaan penggiling padi. Menurutnya, perbuatan ini tidak hanya merampas hak rakyat tetapi juga melanggar konstitusi, dan harus ditindak tegas.
Prabowo menegaskan bahwa kerugian sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk memperbaiki layanan dasar bagi masyarakat Indonesia. Dengan anggaran tersebut, pembangunan sekolah, rumah sakit, dan pesantren di seluruh negeri dapat dijalankan dengan lebih baik. Oleh karena itu, Prabowo telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menindak pelaku curang di sektor beras.
Pertindakan ini bukan semata-mata atas dasar keinginan pribadi, melainkan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Prabowo menekankan pentingnya menjaga sektor produksi yang vital bagi negara, seperti beras, jagung, dan minyak goreng, sesuai dengan amanat konstitusi. Tindakan penegakan hukum terhadap praktik curang ini dianggap sebagai salah satu wujud implementasi dari pasal 33 UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada negara dalam mengatur cabang produksi penting untuk kesejahteraan rakyat.
