Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia, sedang mempersiapkan ekspansi ke Amerika Serikat setelah Presiden AS, Donald Trump, menandatangani undang-undang kripto. CEO Tether, Paolo Ardoino, menyatakan perseroan sedang merencanakan strategi untuk pasar institusional AS dengan menyediakan stablecoin yang teregulasi untuk pembayaran, penyelesaian antarbank, dan infrastruktur perdagangan. Langkah ini didasari oleh Undang-Undang Genius yang dibuat oleh President Trump, yang memberikan struktur regulasi untuk stablecoin di AS. Untuk mewujudkan rencana ekspansinya, Tether harus mematuhi standar audit, cadangan, dan anti pencucian uang yang ketat. Meskipun menghadapi tantangan hukum sebelumnya di AS, Tether berusaha menjalin kemitraan yang teregulasi untuk memperluas jangkauannya di pasar Amerika Serikat. Saat ini, Tether telah berhasil menjadi aset digital yang paling banyak diperdagangkan secara global dengan sirkulasi mencapai USD 163 miliar per Juli 2025.
Tether Bidik Ekspansi di AS setelah UU Stablecoin





