Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merencanakan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto. Sebelumnya, pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto diperlakukan sebagai komoditas, namun sekarang pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, melihat langkah ini memiliki dasar yang kuat. Penggunaan kripto telah mengalami perkembangan yang signifikan, tidak hanya sebagai aset yang diperdagangkan, tetapi juga sebagai alat investasi dan instrumen derivatif.
Kemenkeu menyadari pentingnya penanganan pajak yang lebih fleksibel terhadap dinamika yang ada, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital domestik. Perubahan pendekatan ini sejalan dengan peralihan otoritas pengawasan. Mulai tahun 2025, pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi beralih dari Bappebti ke OJK.
Perpindahan ini memberi sinyal bahwa kripto tidak lagi hanya dipandang sebagai barang dagangan digital biasa, melainkan sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalur untuk regulasi yang lebih menyeluruh, serta memberikan dasar hukum untuk menganggap kripto sebagai instrumen keuangan.





