Wanita AS Divonis 8 Tahun Penjara atas Bantuan Peretas Kripto Korut

by -191 Views

Seorang wanita dari Arizona, Amerika Serikat, yakni Christina Marie Chapman, telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan oleh pengadilan federal. Ia terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam membantu agen Korea Utara menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di Amerika Serikat. Chapman dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran serius, seperti konspirasi penipuan siber, pencurian identitas, dan konspirasi pencucian uang. Hukuman total yang dijatuhkan mencapai 102 bulan, dengan denda restitusi sebesar USD 177.000 dan aset senilai USD 284.000 yang disita, serta menjalani 3 tahun masa pembebasan bersyarat setelah masa tahanan.

Jaksa menyatakan bahwa Chapman bekerjasama dengan individu terkait pemerintah Korea Utara untuk menyamar sebagai warga negara Amerika guna mendapatkan pekerjaan jarak jauh sebagai tenaga ahli teknologi informasi di perusahaan-perusahaan di AS. Para peretas berhasil meraih penghasilan ilegal lebih dari USD 17 juta dengan cara menyusup ke 309 perusahaan di AS dan dua perusahaan internasional. Selama proses ini, identitas 68 warga AS dicuri dan disalahgunakan.

Sebagai tambahan, perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Karena itu, penting untuk melakukan analisis dan riset sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.

Source link