Pemahaman Penting: Aset Kripto dan Pajak Penghasilan 0,21%

by -87 Views

Pada Pasal 11 diatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut termasuk dari berbagai jenis transaksi aset kripto, seperti transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto, dan transaksi lainnya. Pajak penghasilan ini dikenai tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto dan bersifat final yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto meliputi nilai pembayaran dalam mata uang fiat, nilai dari aset kripto yang ditukar, dan jumlah pembayaran yang diterima oleh penjual aset kripto dari transaksi tersebut.

Source link