Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan bahwa ada perubahan signifikan terkait tarif pajak untuk transaksi kripto. Sebelumnya, PPN untuk transaksi kripto telah dihapuskan dan klasifikasinya telah diubah menjadi surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN. Sebagai gantinya, terjadi penyesuaian tarif PPh Pasal 22 Final. Untuk transaksi melalui pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, tarif pajak naik menjadi 0,21%, sedangkan untuk transaksi luar negeri, tarif ditetapkan sebesar 1%. Perubahan ini dilakukan untuk mengompensasi penghapusan PPN yang sebelumnya dikenakan. Menurut Bimo Wijayanto, perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi kripto tetap terkena pajak meskipun dengan mekanisme yang berbeda.
Perubahan Tarif Pajak Kripto: Tanggapan OJK
