Penggunaan stablecoin di Hong Kong dapat terhambat oleh ketentuan baru yang meminta penerima stablecoin untuk membuka rekening di Hong Kong untuk mematuhi peraturan KYC. Hal ini dapat mengurangi efisiensi dan privasi transaksi dibandingkan dengan metode pembayaran tradisional. Meskipun stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai konstan dan memungkinkan transfer dana instan, pembatasan baru ini dapat menghambat kembangannya.
Beberapa pihak berpendapat bahwa aturan KYC di Hong Kong lebih ketat daripada di Amerika Serikat, terutama setelah adanya Undang-Undang GENIUS yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump fokus pada pengaturan stablecoin. Pelaku industri seperti Ricky Xie, seorang pedagang kripto di Hong Kong, mengungkapkan bahwa aturan KYC juga berlaku bagi pemegang stablecoin, bukan hanya pihak yang memiliki akun di penerbit stablecoin. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi adopsi kripto di Hong Kong, karena banyak pengguna di luar negeri mungkin enggan menggunakan layanan yang terkait dengan aturan KYC yang ketat.





