Ripple telah secara resmi menerima persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menyediakan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA). Dengan lisensi yang diterima, Ripple kini dapat beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC), sebuah zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan kerangka regulasi sendiri. Sebelumnya, Ripple telah mengumumkan penerimaan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA hampir enam bulan sebelumnya. Perusahaan ini sedang berupaya untuk mendapatkan lisensi tersebut pada tahun sebelumnya guna meluncurkan infrastruktur aset digitalnya di UEA. Lisensi yang diterima oleh Ripple memungkinkan mereka untuk menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain global kepada bisnis di seluruh UEA, serta melayani lembaga keuangan yang tertarik menggunakan aset digital dalam aplikasi dunia nyata. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyatakan bahwa industri kripto sedang mengalami pertumbuhan yang signifikan berkat kejelasan regulasi yang semakin besar di seluruh dunia serta peningkatan adopsi institusional. Selain itu, Ripple juga mencatat peningkatan permintaan di seluruh Timur Tengah untuk pembayaran lintas batas, tidak hanya dari perusahaan kripto tetapi juga dari lembaga keuangan tradisional. DFSA memuji Ripple sebagai penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain yang beroperasi di zona bebas DIFC. Sumber : Liputan6.com
SEC Mengakhiri Gugatan terhadap Ripple: Apa Artinya bagi Pasar Kripto?





