Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) untuk investor kripto. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto. Diskusi telah dilakukan dengan berbagai pihak untuk mematangkan implementasi SID. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap ekosistem yang telah berizin, seperti pedagang kripto. Data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto mencapai 15,85 juta pengguna hingga Juni 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp224,11 triliun pada semester I 2025. Ada 1.181 jenis koin kripto yang terdaftar sebagai aset legal per Juli 2025. Saat ini, sudah ada 20 pedagang aset kripto yang berizin penuh OJK, dan 10 calon pedagang aset keuangan digital sedang dalam proses perizinan. Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa SID sudah dalam tahap pembahasan intensif untuk diterapkan secara bertahap. Langkah awal sudah dilakukan, termasuk diskusi dengan berbagai pihak, dan akan terus dilakukan secara intensif untuk implementasi SID.
Penerapan SID Identitas Tunggal Investor Kripto oleh OJK





