Pemanfaatan aset kripto, baik untuk tokenisasi maupun agunan, tengah menjadi sorotan di tengah masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menyelesaikan pengaturan terkait hal tersebut dalam waktu dekat. Hasan, salah satu tokoh di OJK, menyatakan bahwa aturan terkait dengan pengklasifikasian aset kripto sebagai securities token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan sedang dalam tahap finalisasi. Dengan kejelasan regulasi, diharapkan pemanfaatan kripto sebagai instrumen keuangan dapat tumbuh dengan pesat. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa inovasi ini dapat memberikan manfaat positif bagi pertumbuhan industri namun tetap menjaga kestabilan sistem keuangan nasional dan melindungi konsumen.
OJK Kaji Tokenisasi Aset Kripto: Emas, SBN, Properti





