Regulator Asia Pasifik Respons Terbaru terhadap Kripto

by -276 Views

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan perbedaan pendekatan regulator di Asia Pasifik terkait aset digital seperti kripto dan stablecoin. Saat menghadiri pertemuan otoritas keuangan dan bank sentral di kawasan tersebut, beberapa negara sudah lebih maju dalam menerapkan kebijakan terkait kripto. Bahkan, beberapa yurisdiksi telah resmi menerbitkan stablecoin.

Misalnya, Hong Kong Monetary Authority, Korean Central Bank, dan Bank of Japan telah mengeluarkan stablecoin masing-masing. Hal ini menunjukkan pergeseran sikap regulator yang sebelumnya ragu terhadap kompleksitas aset digital, tetapi kini mulai menerapkan strategi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing.

Mahendra juga menyoroti bahwa fokus regulator tersebut juga bervariasi. Misalnya, Hong Kong menekankan pentingnya stablecoin dalam menjaga likuiditas dan stabilitas pasar, sementara Korea dan Jepang memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan tujuan masing-masing negara.

OJK, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi aset digital. Meski demikian, Indonesia tetap memegang prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang kuat dalam mengatur ekosistem keuangan digital. Hal ini memungkinkan terciptanya ruang inovasi namun tetap menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

Source link