Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan terkait aset keuangan digital, termasuk kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan aturan lanjutan yang lebih komprehensif untuk instrumen turunan (derivatif) dan penawaran aset digital. Rencana finalisasi regulasi untuk securities token hingga utility token ditargetkan rampung tahun ini, menjadi landasan hukum pengembangan aset digital yang semakin beragam di Indonesia.
Menurut Hasan, penguatan aturan ini akan mencakup tokenisasi berbagai aset nyata (real world asset). Beberapa proyek sudah masuk ke regulatory sandbox OJK, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga negara, hingga properti. Konsep sandbox ini memungkinkan uji coba langsung di lingkungan bisnis nyata sambil menunggu regulasi final. Tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga negara dalam denominasi valuta asing, dan tokenisasi properti juga sudah berjalan, memungkinkan kepemilikan bersama maupun berbagi hasil dari pemanfaatan aset seperti hotel. Seluruh inovasi ini akan diatur dengan tujuan untuk mendukung perkembangan aset keuangan digital dan aset kripto secara komprehensif di Indonesia.





