Kementerian Pertahanan Israel baru-baru ini mengumumkan perintah penyitaan terhadap 187 dompet kripto yang diduga dimiliki oleh IRGC (Islamic Revolutionary Guard Corps) Iran. Biro Nasional Anti Pendanaan Terorisme (NBCTF) Kementerian Pertahanan Israel meyakini bahwa dompet kripto dalam daftar tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan teror berat, menurut laporan dari Yahoo Finance. IRGC telah dikenai sanksi sebagai organisasi teroris oleh beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Israel.
Elliptic, perusahaan pemantau blockchain, melaporkan bahwa dompet yang disebutkan telah menerima USD 1,5 miliar atau setara dengan Rp 24,57 triliun dari waktu ke waktu dalam bentuk stablecoin USDT milik Tether. Namun, salah satu pendiri Elliptic, Tom Robinson, menyatakan bahwa mereka tidak dapat memastikan apakah dompet tersebut benar-benar dimiliki oleh IRGC. Saat ini, dompet tersebut hanya berisi USD 1,5 juta atau sekitar Rp 24,57 miliar, jumlah yang jauh lebih kecil dari total dana yang telah mengalir melalui dompet tersebut.
Meski demikian, Kementerian Pertahanan Israel tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait cara mereka memastikan keterkaitan 187 dompet tersebut dengan IRGC. Seiring dengan tindakan ini, penegakan hukum terus berjalan untuk mengungkap dan menghentikan praktik kejahatan terorisme yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi.