Indodax, perusahaan perdagangan aset kripto, berhasil memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 265,4 miliar selama Januari-Agustus 2025. Angka ini melambangkan 50,7% dari total penerimaan pajak kripto di Indonesia pada periode yang sama. Antony Kusuma, Wakil Presiden Indodax, menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan bahwa industri kripto berperan penting dalam mendukung keuangan negara.
Menurut Antony, kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2022, jumlah yang disetorkan berupa PPN sebesar Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar, total Rp 114,63 miliar. Angka ini terus meningkat hingga mencapai Rp 283,95 miliar pada tahun 2024, terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar. Pada 2025, dari Januari hingga Agustus, penerimaan pajak Indodax mencapai Rp 265,4 miliar, terdiri dari PPN Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar.
Antony juga menekankan bahwa angka-angka tersebut merupakan bukti adanya adopsi yang semakin luas dari masyarakat terhadap industri kripto, serta komitmen dari pelaku industri dalam mematuhi regulasi di Indonesia. Kontribusi Indodax ini tidak hanya sekedar nominal, tetapi juga mencerminkan komitmen yang kuat terhadap kepatuhan pajak dan regulasi yang berlaku.




