Stablecoin sebelumnya digunakan terutama oleh pedagang kripto untuk transaksi cepat tanpa melalui jalur perbankan tradisional. Namun, kini stablecoin telah menjadi populer di kalangan perusahaan besar seperti Meta dan Amazon serta bank-bank besar seperti Bank of America. Presiden AS Donald Trump juga telah menandatangani Undang-Undang GENIUS pada bulan Juli untuk menerbitkan dan memperdagangkan stablecoin.
Para pendukung stablecoin berargumen bahwa token ini bermanfaat untuk pembayaran internasional karena prosesnya yang cepat dan biayanya yang rendah. Para analis di bank Inggris Standard Chartered bahkan memperkirakan bahwa stablecoin dapat menarik USD 1 triliun simpanan dari bank-bank di pasar negara berkembang dalam tiga tahun ke depan.
Disclaimer: Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sebaiknya pelajari dan analisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.





