Kenya Menetapkan Aturan Kripto Pada Momentum Aset Digital

by -41 Views

Kenya telah mengambil langkah maju dalam mengatur pasar kripto setelah parlemen Kenya menjadwalkan RUU penyedia layanan aset virtual 2025. RUU ini menetapkan kerangka hukum untuk mengatur penyedia layanan kripto dan mengatasi potensi penyalahgunaan dalam industri ini. Chairperson Komite Keuangan, Kuria Kimani, menyatakan harapannya agar Kenya dapat menjadi pusat perdagangan kripto di Afrika. Anak muda antara usia 18-35 tahun telah beralih ke aset virtual untuk berdagang, pembayaran, investasi, dan bisnis. RUU tersebut menetapkan bahwa bank sentral dan otoritas pasar modal Kenya akan menjadi regulator utama dalam industri ini. Bank sentral akan mengawasi pemroses pembayaran yang mengatur transaksi antara mata uang fiat dan virtual, sementara otoritas pasar modal akan mengatur broker, penasihat investasi, dan manajer aset digital. Di tengah perkembangan momentum kripto di Afrika, Kenya menduduki peringkat keempat dalam total nilai yang diterima dari aset kripto antara Juli 2024 dan Juni 2025. Meskipun demikian, negara ini masih tertinggal dalam hal regulasi dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Source link