EDENA Token Resmi Meluncur di Indonesia: Investasi Mulai Rp 100 ribu!

by -43 Views

Kenya mengambil langkah maju dalam mengatur kripto setelah parlemen setuju dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyedia layanan aset virtual 2025. RUU ini harus ditandatangani oleh Presiden Kenya, William Ruto, untuk membentuk kerangka hukum yang mengatur penyedia layanan kripto dan mencegah penyalahgunaan dalam industri ini. Menurut Finance Committee Chairman Kuria Kimani, Kenya berharap menjadi pintu gerbang ke Afrika dengan banyak anak muda yang menggunakan aset virtual untuk berbagai tujuan.

RUU tersebut menetapkan bahwa regulator utama Kenya untuk industri kripto adalah Central Bank of Kenya dan otoritas pasar modal. Badan-badan ini akan mengatur penyedia layanan seperti dompet dan bursa kripto, serta pemroses pembayaran yang menangani transaksi antara mata uang fiat dan virtual. Otoritas pasar modal akan bertanggung jawab atas broker, penasihat investasi, dan manajer aset digital.

Afrika Sub-Sahara menduduki peringkat ketiga dalam laporan adopsi kripto Chainalysis, dengan sebagian besar aktivitas ritel. Kenya berada di peringkat keempat di benua tersebut berdasarkan total nilai yang diterima dari kripto, meskipun negara ini masih tertinggal dalam hal regulasi dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Perkembangan kripto di Afrika menunjukkan momentum yang meningkat, dengan Kenya menjadi salah satu pelaku utama dalam adopsi aset virtual di benua tersebut.

Source link