Industri aset kripto telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan, menurut kajian LPEM FEB UI. Perdagangan aset kripto yang legal telah memberikan kontribusi sebesar Rp 70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2024, meningkat secara signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 0,05 persen. Selain itu, industri ini juga telah menciptakan sekitar 333.000 lapangan kerja, setara dengan 0,23 persen dari total angkatan kerja nasional. Hal ini menunjukkan bahwa industri kripto bukan hanya sebuah fenomena sementara, melainkan bagian yang nyata dari ekonomi digital Indonesia yang memberikan kontribusi yang signifikan. Calvin menyatakan bahwa regulasi yang kuat dan adaptif sangat penting untuk mengelola pertumbuhan industri kripto secara sehat, melindungi konsumen, dan memastikan inovasi tetap berada dalam koridor hukum yang seimbang.
Revisi UU P2SK: Industri Kripto Dukung Langkah OJK & Pemerintah





