OJK dan IAI Rapikan Akuntansi Kripto, Dorong Pelaporan yang Lebih Seragam
Di tengah pasar aset kripto yang terus meluas, persoalan pencatatan keuangan ikut naik ke permukaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kini mendorong satu bahasa yang lebih jelas dalam perlakuan akuntansi, agar industri kripto tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga punya laporan yang mudah dibaca, dibandingkan, dan diaudit.
Buletin baru untuk samakan tafsir akuntansi
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Buletin Implementasi Volume 8 yang membahas Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Kehadiran panduan ini ditujukan untuk menyamakan interpretasi dan penerapan akuntansi, sehingga pelaporan keuangan di sektor aset kripto tidak bergerak dengan tafsir yang berbeda-beda antar pelaku usaha.
OJK menilai buletin ini bukan sekadar dokumen teknis. Di sektor yang berkembang cepat seperti kripto, kepastian perlakuan akuntansi menjadi penting agar laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sekaligus menjaga kualitas informasi yang diterima publik dan pemangku kepentingan.
Transparansi jadi sorotan utama
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa panduan tersebut dibutuhkan untuk membangun industri yang lebih transparan dan berintegritas. Dengan standar yang lebih jelas, pelaku usaha diharapkan dapat mencatat transaksi secara konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antarentitas.
Dalam industri yang bergerak cepat, perbedaan kecil dalam pencatatan bisa berdampak besar pada keterbandingan laporan. Karena itu, keseragaman perlakuan akuntansi dinilai menjadi salah satu fondasi agar ekosistem kripto di Indonesia tetap berada dalam koridor yang sehat dan dapat dipercaya.
Pengguna menembus 18 juta, transaksi capai Rp360,3 triliun
OJK mencatat geliat aset kripto nasional masih menunjukkan tren ekspansi yang kuat. Hingga September 2025, jumlah pengguna tercatat melampaui 18 juta orang. Pada periode yang sama, nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun. Data ini memperlihatkan bahwa aset kripto telah menjadi bagian yang semakin besar dalam lanskap keuangan digital di Indonesia.
Dengan skala pasar sebesar itu, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri menjadi semakin penting. Kepatuhan terhadap SAK Indonesia bukan hanya soal administrasi, melainkan soal menjaga agar pertumbuhan sektor kripto tetap bisa ditelusuri, dibandingkan, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Atribusi sumber: informasi ini merujuk pada keterangan resmi OJK dan IAI terkait penerbitan Buletin Implementasi Volume 8 mengenai perlakuan akuntansi aset kripto.





