Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memperkuat transparansi sektor aset kripto nasional melalui penerbitan panduan pelaporan keuangan. Panduan ini dicantumkan dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin interpretasi yang seragam, konsistensi penerapan, dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pentingnya panduan ini dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas. OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp 360,3 triliun per September 2025. Sinergi antara OJK, IAI, dan industri aset kripto diperlukan untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global guna mendukung pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia.
Perlakuan Akuntansi Kripto Sesuai SAK Indonesia: Kesepakatan OJK dan IAI





