Regulator Keuangan Jepang Pertimbangkan Bank Tawarkan Layanan Kripto

by -39 Views

Pemerintah Jepang tengah menyiapkan aturan baru untuk melarang dan menghukum praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar kripto guna menyelaraskan regulasi aset digital dengan pasar saham konvensional. Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan memiliki wewenang penuh untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan dan memberlakukan denda berdasarkan keuntungan yang didapat dari transaksi ilegal tersebut, bahkan bisa memberikan sanksi pidana untuk kasus yang lebih serius.

Saat ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) di Jepang belum mencakup aset kripto, sehingga tidak ada peraturan resmi yang melarang insider trading di sektor tersebut. Meskipun Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA) memiliki sistem regulasi mandiri, mereka belum memiliki mekanisme pemantauan yang cukup untuk mendeteksi aktivitas perdagangan mencurigakan.

Oleh karena itu, pemerintah Jepang berencana untuk memperkuat pengawasan, dengan Badan Layanan Keuangan (FSA) sebagai lembaga induk SESC akan membentuk kelompok kerja khusus untuk merumuskan regulasi baru. Rencana ini diharapkan selesai pada akhir 2025 dan akan diajukan sebagai amandemen resmi FIEA pada tahun 2026.

Source link