Prospek Investasi Kripto di 2026: Peluang dan Tantangan

by -183 Views

Prospek Investasi Kripto di 2026: Peluang dan Tantangan

Menjelang 2026, pasar aset kripto mulai dibaca sebagai arena yang berpotensi bergerak lebih agresif. Bukan semata karena siklus pasar digital itu sendiri, melainkan juga akibat faktor eksternal yang bisa mengubah arah likuiditas global. Salah satu yang paling disorot adalah kebijakan moneter Amerika Serikat, terutama jika benar terjadi pergantian pimpinan The Fed pada Mei 2026.

Founder dan CEO TRIVPT Tiga Inti Digital (TRIV), Gabriel Rey, menilai kombinasi perubahan kepemimpinan The Fed dan dorongan Donald Trump untuk menekan suku bunga hingga 1% dapat menjadi katalis bagi saham AS sekaligus aset kripto. Dalam situasi seperti itu, pasar berisiko biasanya mendapat ruang lebih besar untuk bergerak, karena investor cenderung mencari aset dengan potensi imbal hasil yang lebih tinggi.

The Fed dan Arah Sentimen Pasar

Gabriel Rey menekankan bahwa kripto sangat sensitif terhadap arah suku bunga. Ketika pasar melihat peluang pelonggaran kebijakan moneter, minat terhadap aset digital umumnya ikut meningkat. Sebaliknya, ketika suku bunga tinggi dipertahankan terlalu lama, likuiditas bisa mengetat dan minat pada aset berisiko cenderung menurun.

Karena itu, kemungkinan pergantian Jerome Powell pada Mei 2026 dipandang bukan sekadar pergantian nama di kursi bank sentral, melainkan sinyal yang bisa memengaruhi ekspektasi investor secara luas. Jika tekanan untuk menurunkan suku bunga benar-benar menguat, efeknya tak hanya terasa di pasar saham, tetapi juga pada arus dana ke aset kripto.

Indonesia Masih Dibayangi Soal Pajak

Di saat prospek global mulai terbuka, pasar kripto di Indonesia masih menghadapi persoalan yang lebih praktis: beban pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik dan 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri.

Aturan tersebut juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Pemerintah menegaskan kripto diperlakukan sebagai aset setara surat berharga sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. Namun, meski status pajaknya sudah dipertegas, perdebatan soal dampaknya terhadap daya saing industri belum mereda.

Exchange Lokal Tertekan Biaya Transaksi

Pelaku industri menilai tarif 0,21% membuat biaya transaksi di exchange domestik terasa lebih berat dibandingkan platform luar negeri. Selisih biaya ini dikhawatirkan mendorong pengguna mencari jalur transaksi yang lebih murah di luar negeri, terutama ketika persaingan antarplatform semakin ketat.

Karena itu, muncul dorongan agar exchange domestik bersama asosiasi terkait memperjuangkan penyesuaian tarif hingga 0,1%. Bagi industri lokal, langkah tersebut dianggap penting bukan hanya untuk menjaga pengguna tetap berada di ekosistem dalam negeri, tetapi juga agar perdagangan kripto nasional tidak kalah bersaing saat pasar global mulai kembali panas pada 2026.